logo-light logo-dark
  • Beranda
  • Profil Desa
    • Visi & Misi
    • Perangkat Desa
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Alamat
    • Sejarah Desa
    • Booklet Profil Desa
  • Layanan Informasi
    • Ruang Pelayanan
  • Lembaga
    • BPD
    • LPMD
    • RT / RW
    • PKK
    • Karang Taruna
  • Data Desa
    • Potensi Desa
    • Data Pendidikan
    • Data Kesehatan
    • Data Kependudukan
    • Data Keuangan
    • Data Ekonomi
    • Data Sosial Budaya
    • Data Lainnya
  • Informasi
    • Info APBdes
    • Info Berita
    • Informasi Dokumen APBDes
  • Produk Hukum
  • Galeri
  • Aduan Masyarakat
  • PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Permohonan Informasi Publik
    • Permohonan Keberatan
    • Penyelesaian Sengketa
    • Maklumat Layanan Informasi Publik
  • Desa Anti Korupsi
    • I. Penguatan Tata Laksana
    • II. Penguatan Pengawasan
    • III. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
    • IV. Penguatan Partisipasi Masyarakat
    • V. Kearifan Lokal

Tugas & Fungsi

  • Beranda
  • Profil Desa
  • Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi


image

Tugas & Fungsi Pemerintah Desa

1.Tugas dan Fungsi Kepala Desa

  • Kepala Desa mempunyai tugas :
  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
  2. Melaksanakan Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
  4. Pemberdayaan masyarakat Desa.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai fungsi :
  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

2.Tugas dan Fungsi Sekretariat Desa

  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

3.Tugas dan Fungsi Kepala Urusan

  • Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan mempunyai fungsi:
  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  2. Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  3. Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

4.Tugas dan Fungsi Kepala Seksi

  • Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi mempunyai fungsi:
  1. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil Desa;
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  3. Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

5.Tugas dan Fungsi Kepala Dusun

  • Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dusun mempunyai fungsi:
  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Sumber : Peraturan Desa No 4 Tahun 2017

Berita


Monitoring & Evaluasi Pelaksanaan Bankeu Fisik Kabupaten Sukoharjo APBD Penetapan TA 2026
Monitoring & Evaluasi Pelaksanaan Bankeu Fisik Kabupaten Sukoharjo APBD Penetapan TA 2026 02 September 2026 Sosial
Musyawarah Pembentukan Panitia PILKADES 2026
Musyawarah Pembentukan Panitia PILKADES 2026 10 Agustus 2026 Sosial
Bersama Melawan Korupsi
Bersama Melawan Korupsi 31 Juli 2026 Sosial
Grebek Jentik Desa Bendosari
Grebek Jentik Desa Bendosari 07 Februari 2025 Sosial
Nostalgia dengan buku: Cerita yang terinspirasi dari objek nyata Desa Bendosari disusun oleh Tim II KKN Undip 2024.
Nostalgia dengan buku: Cerita yang terinspirasi dari objek nyata Desa Bendosari disusun oleh Tim II KKN Undip 2024. 19 Agustus 2024 Sosial
logo

Jl. Sugihan-Karanganyar Dukuh Plosokerep Rt 02/05 Desa Bendosari Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo

Link Terkait
  • Layanan
  • PPID
  • Pemkab Sukoharjo
Jadwal Pelayanan
  • Senin s/d Kamis : 07.30 - 15.00 WIB
  • Jum'at : 07.30 - 11.00 WIB
  • Sabtu : Libur
Aplikasi Desa
  • Perpustakaan Desa
  • Absen Perangkat Desa
  • Cepat Tanggap
Unduhan
  • Formulir Pengajuan KTP
  • Formulir Pembuatan AKTE
  • Formulir Pembuatan KK
Pengunjung hari ini: 29 Orang
Total Pengunjung: 33407 Orang
Total pengunjung online: 1 Orang

Hak Cipta © Desa Bendosari | Kabupaten Sukoharjo