Sejarah Desa Bendosari yang dahulu merupakan wilayah Kerajaan Kasunanan dengan leluhur pendiri adalah R M Djajeng Widjojo Peninggalan atau lokasi petilasan terdapat di Dusun Plosokerep. yang dijadikan pusat pemerintahan Desa Bendosari, kebudayaan Desa Bendosari yang masih kami lestarikan adalah:
Kesenian yang terdapat di desa kami antara lain:
Sukoharjo saat itu belum merupakan Kabupaten tetapi hanya suatu desa tepi dengan pemerintahan tertinggi adalah Wedono tak ubahnya Bekonang dan Kartasura yang kesemuanya masuk dalam Wilayah Kabupaten Kutha Surakarta dibawah pemerintah Kasunanan. Dalam pada itu dimana Desa Bendosari merupakan salah satu Desa di Kecamatan Bendosari yang masuk dalam Wilayah Kawedanan Bekonang. Namun pada tanggal 27 Mei 1946 dengan pernyataan keluarnya beberapa Kabupaten dari Pemerintahan Kasunanan dan Mangkunegaran maka Kabupaten Kutha Surakarta pindah ke Sukoharjo dan akhirnya berdirilah Pemerintah Kutha Surakarta yang lepas dari Kasunanan pada tanggal 16 Juni 1946. Selanjutnya setelah keluarnya Penetapan Pemerintah nomor : 16/SD tanggal 15 Juli 1946, dimana karesidenan Surakarta dibentuk dan dikepalai oleh seorang Walikota wilayahnya meliputi bekas wilayah-wilayah Mangkunegaran dan bekas wilayah-wilayah Kasunanan termasuk kawedanan Sukoharjo, Bekonang, dan Kartasura sekaligus ditunjuk KRT Suwarno Honggopati Tjitrohoepojo menjadi Bupati, sampai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tanggal 15 Agustus 1950 tentang pembentukan Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah yang mengatur tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat kepada Desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Sejalan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa Bendosari berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 saat itu Pemerintahan Desa dilakukan oleh Badan Perwakilan Rakyat Desa (BPRD) sebagai Badan Legislatif dan Badan Exekutif yang menjalankan pemerintahan sehari-hari, dimana anggota BPRD ditunjuk 22 orang dan Badan Exekutif 5 orang dari anggota BPRD tersebut diketuai oleh KRMT Soewarno Honggopati Tjitrohoepojo menjadi Bupati pertama Sukoharjo.
Kemudian pada periode lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 dimana Bupati oleh Ismangil Projo Kertarto. Dalam menjalankan tugas sehari-hari dibantu oleh Dewan Pemerintah Desa (DPD) yang anggotanya dipilih dari angota DPRD, Pada periode lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 yang mendasarkan pada UUDS, sampai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembalinya RI ke UUD 1945 kemudian Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 yang tidak dapat berjalan dengan efektif karena meletusnya G 30 S/PKI.
Bupati Sukoharjo berikutnya dijabat oleh R.Ng Wandyo Pranoto sampai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Desa dan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa maka secara berturut-turut penyelengaraan Pemerintah Desa Bendosari dilaksanakan oleh Lurah Desa/Kepala Desa masing-masing.
Kemudian paska Reformasi lahirlah Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa, dimana Sistim Pemerintahan Desa banyak mengalami perubahan dengan adanya Badan Perwakilan Desa (Baperdes) yang sesuai peraturan yang berlaku, sekarang berubah menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga Legislasi di tingkat Desa, maka Pemilihan Lurah/ Kepala Desa Bendosari menyesuaikan dengan aturan baru. Selanjutnya Lurah/ Kepala Desa Bendosari dijabat oleh;