Hentikan Pergaulan Bebas! Generasi Muda Diselamatkan dari Bahaya Pernikahan Dini dan NAPZA

Desa Bendosari, Sukoharjo, Kec. Bendosari (14/08/2024) – Dalam upaya mencegah pergaulan bebas yang sering kali menjerumuskan remaja ke dalam bahaya, sebuah program edukasi digelar dengan fokus pada pernikahan dini, seks bebas, dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA). Kampanye ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat, terutama generasi muda, tentang dampak negatif dari ketiga isu tersebut yang dikemas dalam bentuk program kerja monodisiplin bertajuk “Aksi Nyata Gen-Z Transformasi Sosial Melalui Aksi Cegah Pernikahan Dini”

Pernikahan Dini, sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2019 yang mengubah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menetapkan usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Ini menyoroti pentingnya kesehatan fisik dan mental pasangan, serta kesiapan mereka dalam menjalani bahtera rumah tangga, sebelum memutuskan untuk menikah.

Seks Bebas juga menjadi perhatian utama dalam kampanye ini, dengan merujuk pada UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang melarang penyebaran dan konsumsi materi pornografi. Edukasi yang diberikan menekankan pentingnya melindungi generasi muda dari dampak negatif pornografi dan perilaku seks bebas, yang dapat merusak masa depan mereka.

NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) menjadi topik terakhir dalam kampanye ini. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kampanye ini menekankan larangan penggunaan, peredaran, dan produksi narkotika serta psikotropika. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya kecanduan dan kerusakan kesehatan akibat penyalahgunaan NAPZA.

Selain fokus pada pencegahan pergaulan bebas, kampanye ini juga memberikan wawasan baru, seperti cara membuat lilin dari minyak sebagai keterampilan yang bermanfaat bagi para remaja Desa Bondosari. Dengan adanya edukasi ini, diharapkan generasi muda lebih memahami risiko yang dihadapi dan mampu membuat keputusan yang bijaksana untuk masa depan mereka. Penggunaan media sosial dan alat komunikasi lainnya akan dimaksimalkan untuk menjangkau target audiens dan menyebarkan pesan program secara efektif.

Penulis : Lina Dewi Riristanti/Hukum/Undip

Dosen Pembimbing : Ardina Nur Amalia, S.H., M.H.